Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dijerat sebagai tersangka korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung. Dia dijerat dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Berikut yang sejauh ini diketahui mengenai kasus tersebut:
Dijerat Bersama Anggota Dewan, Lakukan Pemerasan ke OPDErwin ditetapkan sebagai tersangka bersama Rendiana Awangga yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Keduanya dijerat sebagai tersangka pemerasan.
"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu 1 Saudara E selaku wakil Kota Bandung aktif. Kedua, Saudara RA berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers Rabu (10/12).
Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan pemerasan dengan meminta paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
"Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," ujar Irfan.
Nilai Pemerasan Belum DiungkapSejauh ini, Irfan belum menjelaskan mengenai nilai hasil pemerasan yang diduga diterima kedua tersangka.
Adapun Erwin dan Rendiana dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka per tanggal 9 Desember 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Erwin adalah politikus dari PKB. Sementara Rendiana merupakan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Bandung.
Respons ErwinDalam kasus ini, Erwin sudah diperiksa penyidik Kejari Bandung. Saat ditanya terkait bentuk penyalahgunaan yang dimaksud, Erwin menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan.
"Kan Pak Kajari sudah menjawab ya kemarin. Mungkin Pak Kajari sudah gamblang dan jelas waktu konferensi pers dan sudah jelas Pak Kajari menjawab seperti itu. Untuk materi mah mungkin oleh Pak Kajari saja," ujar Erwin beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan mendukung pemberantasan korupsi yang ada di lingkungan Kota Bandung.
"Karena saya juga mendukung sekali terkait pemberantasan korupsi, transparansi, akuntabel di Pemkot Kota Bandung. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi kebaikan pelajaran lah buat semua," kata Erwin.
Sosok ErwinErwin atau yang akrab disapa Kang Erwin terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025-2030. Dia berdampingan dengan Walkot Muhammad Farhan.
Dikutip dari Website Pemprov Jabar, Erwin lahir di Bandung tanggal 18 Mei 1972. Gelar Sarjana Ekonomi diraih dari Universitas Pasundan (Unpas) dan menyelesaikan Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus).
Dia mengawali karier sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade (1991-2011).
Tahun 2019, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dan bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Sebagai anggota legislatif, Erwin kala itu juga dikenal sebagai penceramah.
Ia juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti: Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode).
Erwin Punya Harta Rp 25 MiliarBerdasarkan situs LHKPN KPK, Erwin terakhir menyampaikan laporan kekayaannya pada 10 Maret 2025. Dalam laporan itu, Erwin punya harta Rp 25,4 miliar.
Berikut rinciannya:
Sebanyak 12 bidang tanah di Bandung dan Tasikmalaya senilai Rp 23.046.000.000.
Enam unit kendaraan berupa mobil Toyota Alphard, Mitsubishi XPander, Suzuki APV, serta motor Yamaha N-Max dan Yamaha Fazzio. Nilai totalnya Rp 1.633.000.000.
Harta bergerak lainnya: Rp 260.000.000.
Kas dan setara kas: Rp 3.159.965.210.
Utang: Rp 2.600.000.000.
Total kekayaan: Rp 25.498.965.210.
Respons Walkot FarhanWali Kota (Walkot) Bandung, Farhan, menanggapi penetapan Erwin sebagai tersangka. Farhan menyebut menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan berjalan secara independen. Prioritas kami adalah memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga dan layanan publik tidak terganggu," kata Farhan melalui siaran pers yang dikirim Diskominfo Kota Bandung, Rabu (10/12).
Ia menyebut akan memperkuat reformasi birokrasi, serta pengawasan internal. Ia juga menginstruksikan sekretaris daerah untuk memperkuat koordinasi internal.
"Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat koordinasi internal dan memastikan seluruh perangkat daerah terus bekerja seperti biasa," ujar dia.



