Desakan Agar WO Ayu Puspita Disanksi Bui juga Ganti Rugi

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Total ada 5 orang tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dan penipuan sehingga terancam pidana penjara 4 tahun. Namun, polisi menahan kelima tersangka.

Dalam proses hukum yang berjalan, muncul desakan agar para pelaku juga dijatuhkan sanksi ganti rugi untuk memulihkan hak para korban.

"Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen," kata Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Baca juga: Korban WO Ayu Puspita Tersebar di Jakarta dan Bekasi, Kerugian Capai Rp 16 M

Dia memperkirakan ada 200 pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Menurutnya, besarnya kerugian tersebut cukup masif sehingga harus ada sanksi tambahan terhadap pelaku.

Dia menilai kasus WO Ayu Puspita merupakan fenomena puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia. Tidak adanya standar minimal layanan, kurangnya perjanjian baku yang melindungi konsumen, serta rendahnya pengawasan membuat kasus semacam ini berulang.

"Di lapangan, kami banyak mendengar keluhan oknum pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat," jelas Fitrah.




(jbr/mei)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan, Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kesaksian Siswa saat Mobil MBG Tabrak Sekolah: Teriak "Bangun" ke Saudara yang Terkapar
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Wakil Ketua Satgas MBG Sulsel Beberkan Prosedur untuk Jaga Keamanan Pangan Olahan Siap Saji
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
BGN Tanggung Biaya Perawatan Siswa dan Guru yang Jadi Korban Tertabrak Mobil SPPG di Cilincing
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Terungkap, Bupati Lampung Tengah Ardito Terima Suap Rp5,7 Miliar Buat Lunasi Utang Kampanye
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.