Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Produk Garmen Ilegal di 2 Lokasi

jpnn.com
21 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah.

Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12), serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Raih Penghargaan Atas Kontribusi Memajukan UMKM dari Wali Kota Batu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan operasi kali ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Mataram & Satpol PP Lombok Barat Musnahkan Rokok & TIS Ilegal, Segini Jumlahnya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” tegas Djaka dalam keterangannya, Kamis (11/12).

Penindakan KM Indah Costa di Sunda Kelapa Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer dengan masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal serta 1 kontainer berisi mesin yang diangkut dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Cegah Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, DJBC Luncurkan Kampanye STOP-CEK-LAPOR

Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang.

Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan 'barang campuran dan sajadah' yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Hasil pengawasan menunjukkan kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat eks-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin.

Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Djaka menggarisbawahi penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan.

“Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.

Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di KM 116 tol Palembang-Lampung.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai yang turut mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116.

Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal, seperti 'made in Tiongkok' dan 'made in Bangladesh'.

Djaka menegaskan modus seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra.

“Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” sambungnya.

Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta.

Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang di bawa sopir tersebut dtemukan bahwa barang berasal dari Medan.

Keduanya menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan.

Sebagai tindak lanjut, kini kedua kendaraan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian lebih lanjut.

Tindak lanjut atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Djaka kembali menegaskan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi kuat dengan berbagai pihak, termasuk instansi lain dan masyarakat.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan guna menekan peredaran produk ilegal yang dapat mengancam perekonomian nasional serta keberlangsungan industri dalam negeri. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Website Bea Cukai Tampil dengan Wajah Baru untuk Pelayanan Publik yang Makin Baik


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mobil SPPG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Wagub DKI: Tidak Ada Korban Jiwa
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Buron Penipuan Umrah Diduga Bawa Kabur Lebih dari Rp5 Miliar, Tiga Travel di Sulawesi Bersuara
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Cak Imin: Pemimpin Harus Punya Visi, Kalau "Gegeran" Itu Pemimpin Masa Lalu
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Integrasi Sistem e-PLKK oleh Duo BPJS Permudah Penanganan Kasus Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
• 4 jam lalupantau.com
thumb
KontraS Soroti Kemunduran HAM 2025 dan Kritik Gelar Soeharto
• 19 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.