jpnn.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama atau Dirut PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).
"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
BACA JUGA: Polisi Periksa Pemilik Perusahaan Terra Drone
Penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.
Roby mengatakan bahwa MW dikenakan dikenakan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.
BACA JUGA: Mobil MBG Tabrak Siswa di Lapangan Sekolah, Sopir Diamankan Polisi
"Kami kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP," ujarnya.
Untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Prabowo ke Rusia, Putin Tahu Indonesia Punya Rencana Ini dan Siap Membantu
Diketahui dalam peristiwa kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (9/12), sebanyak 22 orang meninggal dunia.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah diidentifikasi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




