Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang 

idxchannel.com
15 jam lalu
Cover Berita

Selain Ardito, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya. 

Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang 

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Ardito jadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan, selain Ardito, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya. 

Baca Juga:
KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025 di Yogyakarta

"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya,selanjutnya Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Tengah.

Baca Juga:
KPK Dalami Fasilitas Haji, Kirim Penyidik ke Arab Saudi

Kemudian ada Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, selanjutnya Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri. 

Baca Juga:
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

Mungki mengatakan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah. Dalam perkara ini, Ardito Wijaya diduga menerima uang mencapai Rp5,75 miliar. 

Baca Juga:
Harta Kekayaan Bupati Lampung Tengah yang Terjerat OTT KPK, Intip Rincian Asetnya

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," katanya. 

Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan  RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditjen PAS Jelaskan Prosedur Pemindahan Ammar Zoni dari Nusakambangan ke Jakarta
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sopir Mobil Nyelonong Tabrak Siswa-siwsa SD di Cilincing Diamankan
• 21 jam laludetik.com
thumb
PBNU Kubu Gus Yahya Gelar Rapat Pleno, Bahas Apa?
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Valuasi SpaceX Elon Musk Diramal Rp 25.014 Triliun, Akan Jadi IPO Terbesar Kedua
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Selesai Diperiksa KPK, Status Hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya segera Diumumkan
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.