Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahamd Doli Kurnia, menanggapi usulan Koalisi Permanen dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Ia menilai melegalisasi Koalisi Permanen ke dalam sebuah undang-undang perlu kajian mendalam.
Ia mengatakan, legalisasi Koalisi Permanen justru akan menghambat keleluasaan partai politik (parpol) dalam menyalurkan gagasan mereka. Padahal, dalam sistem presidensial telah diatur bagaimana sebuah parpol atau gabungan parpol bergabung dalam sebuah pemerintahan mulai dari awal proses pemilu.
"Jadi menurut saya kita harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal. Karena nanti itu tidak akan membuat tidak adanya fleksibilitas, dalam membangun komunikasi politik yang berdasarkan visi dan misi periode itu," kata Doli kepada jurnalis, Kamis (11/12/2025).




