Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menaikkan batas atau baseline penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
Saat ini, batas PTKP wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebesar Rp54 juta untuk laki-laki atau perempuan lajang. Bagi yang sudah menikah maka ditambah Rp4,5 juta menjadi Rp58,5 juta.
"Kami diskusikan," ujar Purbaya usai menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan bahwa tidak akan membuat pungutan pajak baru atau menaikkan tarif di 2026 sembari menunggu ekonomi tumbuh lebih tinggi lagi. Penerimaan pajak 2026 ditargetkan Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.
Di samping itu, pemerintah masih akan memberikan sederet insentif bagi sejumlah wajib pajak (WP) khususnya UMKM maupun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Bagi UMKM, pemerintah melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sampai dengan 2029. Mereka yang beromzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif setengah persen, sedangkan dibebaskan PPh untuk yang beromzet di bawah Rp 500 juta.
Baca Juga
- Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Buruh soal Kenaikan Ambang PTKP
- Ekonom Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas PTKP jadi Rp90 Juta Kian Mendesak
- OPINI: Kaji Ulang PTKP
Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga tetap bebas PPh. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, tidak ada ketentuan yang berubah mengenai PTKP.
Dia menyebut pemaparan yang disampaikan oleh Ditjen Pajak saat media gathering di Bali, Selasa (25/11/2025), hanya menunjukkan bahwa PTKP masih di bawah Rp60 juta.
"Tidak ada ketentuan yang berubah mengenai PTKP. PTKP tetap Rp54 juta. Hanya ingin menunjukkan bahwa PTKP masih di bawah Rp60 juta," terang Rosmauli kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi, November 2025 lalu.





