FAJAR, MAKASSAR — Pngeroyokan yang dialami Waketum DPP KNPI, Ludikson Sirongiringo pada pelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulsel di Hotel Horizon Makassar, 9 Desember lalu, akhirnya berbuntut panjang.
Aksi premanisme yang diduga melibatkan Ketua SC, hingga panitia Musda dinilai harus diusut tuntas dan diproses secara pidana oleh pihak yang berwajib dalam hal ini Polrestabes Makassar, berdasarkan laporan resmi bernomor Lp/B/2354/XII/2025/SPKT/ Polreatabes Makassar/Polda Sulsel.
“Kasus ini harus diproses secepatnya. Apa yang dialami kawan kami Dikson merupakan tindak pidana kekerasan,” tegas Sekretaris Jenderal DPP KNPI Almanzo Bonara, Kamis, 11 Desember.
Almanzo menilai pemukulan hingga pengeroyokan yang terjadi di Rapimpurda dan Musda KNPI Sulsel beberapa hari lalu sangatlah merugikan organisasi.
“Saya kira ini adalah tindak pindana yang harus segera ditangani karena telah menggunakan cara-cara kekekerasan untuk mengintimidasi orang lain,” urainya.
Dia pun menyayangkan insiden tersebut karena tidak lagi mengedepan nalar dan intelektual dalam dialetika forum pemuda.
“Intinya, kasus ini harus segera diselesaikan dan para pelaku dapat ditangkap serta diproses secara hukum,”tegasnya.
Dengan kejadian itu, baik DPP KNPI, DPD dan OKP yang berhimpun, akan terus memantau dan mengawasi penuh jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami juga berharap agar penegakan hukum dapat berjalan sehingga memberikan efek jera bagi setiap tindakan – tindakan kekerasan,” katanya.
Terpisah, Koordinator Wilayah 8 Sulsel, Sulbar dan Sultra PP GMKI, Muhammad Vicky Ridho turut prihatin atas insiden tindak pidana kekerasan yang dialami Waketum DPP KNPI.
“Kejadian ini harus tetap diproses melalui hukum dan berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi dalam proses-proses intelektual dan kepemudaan,” kata Vicky.
Olehnya, sebagai penegak hukum, pihak Polrestabes Makassar harus berdiri tegak menjalankan tugaskan secara adil, profesional dan tidak memihak dalam menghadapi berbagai situasi. (uca)




