JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (10/12/2025).
Dia merupakan kepala daerah keempat yang diciduk KPK pada 2025, dan merupakan rombongan kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari tahun ini.
Ardito ditangkap karena menerima aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada berlangsung.
Uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
Baca juga: Menakar Untung Rugi Kepala Daerah Dipilih DPRD, Solusi atau Kemunduran Demokrasi?
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=dana kampanye, indepth, korupsi kepala daerah, OTT KPK, korupsi, Bupati Ardito Wijaya&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMS8yMDM2MDMyMS9sYWd1LWxhbWEta29ydXBzaS1rZXBhbGEtZGFlcmFoLW1hbGluZy11YW5nLXJha3lhdC11bnR1ay1iYXlhci11dGFuZw==&q=Lagu Lama Korupsi Kepala Daerah: Maling Uang Rakyat untuk Bayar Utang Kampanye§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya, yakni Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.
Ardito kini harus berompi oranye dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Atur Lelang Proyek Dimenangkan Perusahaan Timsesnya
Lagu lama utang kampanyeSelain Ardito, alasan korupsi untuk membayar utang kampanye juga pernah dilakukan oleh Bupati Malang Rendra Kresna.
Pada 2018, KPK pernah menduga uang hasil korupsi digunakan untuk membayar utang dana kampanye saat Pilkada 2010.
Wakil Ketua KPK yang saat itu dijabat Saut Situmorang mengatakan, usai resmi menjadi calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemu untuk membahas dana kampanye.
Setelah terpilih sebagai bupati, Rendra dan mantan timnya berkumpul lagi untuk membicarakan proyek di Kabupaten Malang.
"Setelah Bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 193 Juta dan Logam Mulia 850 Gram dari Rumah Bupati Lampung Tengah dan Adiknya
Lalu, Rendra mengatur supaya bisa mendapatkan fee dari pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Proyek tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.





