jpnn.com, BANDUNG - Sengketa lahan SMAK Dago, Bandung masih terus berlanjut sampai saat ini. Pihak YBPSMKJB telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Benny Wullur selaku kuasa hukum SMAK Dago mengaku prihatin dengan perkara tersebut. Terlebih SMAK Dago yang menjadi tempat bersekolahnya mantan Presiden Indonesia BJ Habibie itu punya banyak catatan sejarah dan mencetak murid berprestasi.
BACA JUGA: Eks Hakim MK Dorong Satgas PKH Kejagung Dioptimalkan demi Menindak Perusak Hutan
Benny menuturkan tanah SMAK Dago dan SMAK 1 pertama kali beratasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL), kemudian pada 1960 HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Sehingga tidak mungkin organisasi terlarang memiliki penerus. Namun, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus HCL.
BACA JUGA: Hakim yang Tangani Sengketa Tanah Brata Ruswanda Dilaporkan KY & Bawas MA
Kemudian berdasar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor: 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003, tanah itu dinyatakan bukan milik PLK melainkan tanah negara.
Benny mengatakan terkait putusan pengadilan tersebut SMAK Dago mengajukan Permohonan Peninjauan kembali kedua( PK II ) di Mahkamah Agung dari dasar putusan pekara nomor: 46/G/2011/PTUN.Bdg dan pekara nomor: 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Lahan Nikel di Haltim, Ahli Ungkap Indikasi Penambangan di Luar Batas
Dia pun berharap supaya PK II perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg , dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI.
“YBPKSMKJB berharap kepada Bapak Ketua Majelis Mahkamah Agung RI Suharto berserta anggota-anggota majelis yang memeriksa pekara dengan nomor: 965 PK/PDT/2025 dan pekara nomor: 101 PK/TUN/2025 untuk dapat mengadili pekara ini dengan seadil-adilnya,” tutur Benny.
Sementara anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti kasus sengketa lahan tersebut.
"Jika sampai kalah banding dalam putusan kasasi nanti akan berimbas pada sekolah-sekolah lain bukan hanya di Bandung dan Jawa Barat tetapi di seluruh tanah air dengan alasan mereka adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan dari organisasi terlarang di Republik ini,“ ujar dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesaikan Sejumlah Sengketa Hukum, Kejari Kota Bekasi Raih Penghargaan dari Wali Kota Tri Adhianto
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




