Lettu Ahmad Faisal dituntut penjara, dipecat dari dinas militer

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
ANTARA - Pada kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara sementara Pratu Aprianto Rede Raja, Pratu Petrus Nong Brian Semu, Prati Emeliano De Araujo, dan Pratu Ahmad Ahda dituntut enam tahun pencara. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/12), semuanya juga dikeluarkan dari dinas militer TNI AD. (Nanien Yuniar/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manfaat Lari untuk Perempuan, Beda Gak Sih dengan Laki-laki?
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Jelas! PBNU Terbagi 2 Kelompok, Kramat Vs Sultan
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Menthobi Karyatama (MTKR) Jalankan Praktik Tata Kelola Berkelanjutan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
AGTI Soroti Tantangan Bahan Baku dan ESG dalam Upaya Kurangi Thrifting
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
MIND ID Perluas Inisiatif Smart Mining, Optimalkan Nilai Tambah Batu Bara
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.