KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menghadiri sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Mahkamah Agung sebagai pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Uji materi dilayangkan tiga pemohon, yakni advokat Viktor Santoso Tandiasa, Nurhidayat, dan wartawan Irfan Kamil.
Dalam nota permohonan, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 81A Ayat 1 UU Mahkamah Agung—yang mengatur bahwa permohonan anggaran MA harus melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas—bersifat inkonstitusional bersyarat.
Menurut pemohon, aturan tersebut melanggar Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum, termasuk terkait aspek finansial lembaga.
Mahkamah Agung (MA) menilai panjangnya rantai birokrasi serta adanya intervensi pihak eksekutif dalam proses alokasi anggaran MA berpengaruh terhadap keterlambatan akses peradilan bagi masyarakat, khususnya para pengguna layanan pengadilan.
Bagi Mahkamah Agung, kemandirian anggaran bukan berarti melepaskan diri dari sistem fiskal negara. Namun, kemandirian anggaran memberikan jaminan bagi lembaga peradilan untuk memperoleh sumber keuangan yang memadai sesuai kebutuhan lembaga.
Baca Juga: Kegiatan Safari Sosialisasi Sidang Keliling dan E-Court 2025 di Jambi | MA NEWS
#mahkamahagung #ma #anggaranma #dpr
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- mahkamah agung
- anggaran ma
- ma
- peradilan
- dpr
- noads



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F06%2F382ab51bd49a4ca25293dbd5aaac83f4-20251206TOK56.jpg)

