JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak melanggar kode etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu yang dialamatkan padanya.
“Hakim terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Putusan ini dibacakan langsung di Gedung MK dan dihadiri oleh Arsul Sani.
Video editor: Rizal
#mkmk #arsulsani #ijazahpalsu
Baca Juga: Benny Harman Singgung Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkin Ijazah Asli: Nggak Kayak yang Lain!
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- mkmk
- arsul sani
- ijazah doktoral palsu
- kode etik
- hakim mk arsul sani




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F18%2F344e5df38d36733718605646cb58568c-WhatsApp_Image_2025_11_18_at_16.56.31.jpeg)