Polda Banten Minta Warga Hentikan Tambang Ilegal dan Segera Urus Izin

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meminta masyarakat yang masih menambang di area ilegal untuk menghentikan kegiatan. Mereka diminta segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengaku telah digelar forum group discussion (FGD) lintas sektoral terkait masalah tambang rakyat ini. FGD diikuti oleh para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, kepolisian, maupun masyarakat.

Yudhis menyebut Polda Banten terus menindak tambang-tambang ilegal. Tindakan itu merupakan bagian dari upaya polisi untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kepastian hukum.

"Sepanjang 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terhadap 25 kasus tindak pidana pertambangan ilegal," katanya, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Polda dan Pemprov Banten Akan Kaji Peluang Izin Tambang Rakyat di Luar TNHS

Saat ini, menurut Yudhis, semua pihak tengah mencari solusi agar masyarakat yang telah lama dan secara turun-temurun menambang dapat beroperasi secara legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia meminta masyarakat untuk segera mengurus izin.

"Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan diminta untuk menghentikan kegiatan dan segera mengajukan permohonan penetapan WPR agar dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," katanya.

Namun, ia menegaskan WPR harus sesuai aturan. Area konservasi seperti taman nasional, baik Halimun-Salak maupun Ujung Kulon, tidak boleh dijadikan area tambang.

"Pengajuan WPR harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi atau wilayah lain yang tidak diperbolehkan menurut aturan," katanya.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan Polda Banten akan terus mengedepankan pendekatan kolaboratif serta tetap konsisten melakukan penegakan hukum.

"Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, tetapi tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Polda Banten Bongkar 10 Aktivitas Tambang Ilegal, 8 Orang Ditangkap




(lir/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Samota: Motor Baru Ekonomi Biru Sumbawa
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Banyak Tenda Pengungsi Tercecer, BNPB Bangun Posko Pengungsian Terpusat Tiap Kecamatan Sumatera-Aceh
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Daftar Calon Lawan Persib Bandung Setelah Fase Grup AFC Champions League Two Selesai, Bobotoh Siap-siap Buat Visa untuk Awayday
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
GoTo Biayai BPJS Mitra Juara, Ekonom Paramadina: Ini Jadi Jalan Tengah yang Fair
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Kronologi Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Korban Alami Luka Tusuk di Sekujur Tubuh, Kriminolog Singgung Soal Pola Asuh
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.