Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi menetapkan etomidate dalam liquid vape sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
  • Status baru ini memungkinkan penegak hukum menjerat pengguna vape mengandung etomidate dengan Undang-Undang Narkotika.
  • Regulasi diperketat menyusul pengungkapan kasus jaringan internasional bernilai Rp42,5 miliar yang dikendalikan WNA.

Suara.com - Kabar buruk bagi para pengguna vape yang nekat mencoba cairan (liquid) dengan campuran obat bius. Pemerintah secara resmi telah menetapkan etomidate, zat anestesi yang marak disalahgunakan dalam liquid vape, sebagai Narkotika Golongan II.

Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan status baru ini, siapa pun yang terbukti mengonsumsi vape mengandung etomidate dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa landasan hukum ini memberikan kewenangan penuh bagi aparat untuk menindak pengguna, tidak hanya pengedar.

Selain ancaman kurungan, pengguna juga bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

“Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (11/12/2025).

Dulu Lolos, Kini Tak Ada Ampun

Sebelum Permenkes ini terbit, etomidate menciptakan celah hukum yang meresahkan. Eko menjelaskan, zat ini belum tergolong narkotika sehingga penindakannya hanya bisa menggunakan Undang-Undang Kesehatan.

Akibatnya, hukum hanya tajam ke bawah untuk produsen dan pengedar, sementara para pengguna bisa bebas dari jerat pidana.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan," ujar Eko sambil menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga: Aktor Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Kasus Peredaran Obat Keras Berjenis Etomidate

Dalam regulasi tersebut, Narkotika Golongan II didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat untuk pengobatan namun menjadi pilihan terakhir, memiliki potensi ketergantungan tinggi, dan dapat digunakan untuk riset. Etomidate kini resmi menghuni urutan terakhir dalam daftar tersebut.

Buntut Jaringan Internasional Rp42,5 Miliar

Langkah cepat pemerintah ini bukan tanpa alasan. Pengetatan aturan dipicu oleh semakin maraknya pengungkapan kasus peredaran vape berisi etomidate.

Salah satu yang paling menonjol adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp42,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang warga negara Malaysia berinisial B sebagai tersangka utama dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

B diduga kuat menjadi pengendali sekaligus pemesan utama ribuan cartridge vape terlarang itu dari luar negeri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Royalti Musik Diatur Ulang, WAMI Pastikan Keadilan bagi Pencipta Lagu
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Rencana Ekspansi Maxim 2026: Layanan Bajaj hingga Transportasi Pelabuhan
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sopir MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Diduga Ngantuk, Polisi: Baru Tidur Jam 4 Pagi
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Area Bermain Keluarga Terbesar di Pulau Jawa Resmi Hadir di Bogor
• 11 menit lalukumparan.com
thumb
Kelangkaan Solar Makin Meluas di Batam, Pertamina Percepat Distribusi
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.