JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Adi Irawan (AI), pengemudi mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Tersangka diduga mengantuk ketika mengantarkan MBG ke sekolah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkap tersangka baru tidur pada hari kejadian sekitar pukul 04.00 pagi. Lalu, ia sudah harus berangkat kerja pukul 05.30 untuk mengantar makanan.
“Kami sampaikan bahwa tersangka, jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi. Kemudian, jam 05.30 tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut,” ujarnya.
“Pada saat mengendarai kendaraan tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan. Sehingga berakibat fatal terhadap kejadian yang ada di SD 01,” ujarnya.




