Hutan Lindung Gowa Gundul Puluhan Hektare, AKBP Aldy Sulaiman: Ini Nggak Mungkin Tanpa Alat Berat

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, GOWA — Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, meninjau langsung hutan lindung di Tombolopao, Malino, Kabupaten Gowa, yang diduga digunduli melalui praktik ilegal logging.

MAS, akronim namanya, mengatakan bahwa skala kerusakan yang ditemukan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan alat berat.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat dan kami langsung bersinergi dengan Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel,” ujar MAS kepada awak media, Jumat (12/12/2025).

“Seperti yang rekan-rekan lihat, kerusakan ini tidak bisa dilakukan tanpa alat berat,” tambahnya.

Ia memastikan pihaknya telah memasang garis polisi dan memulai proses penyelidikan.

“Kedepannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan,” tegasnya.

MAS menegaskan, Polres Gowa tidak akan pandang bulu menindak tegas para terduga pelaku yang terlibat dalam pembalakan hutan ini.

“Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang membahayakan warga di Gowa dan sekitarnya.

“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari potensi longsor, banjir, dan bencana lainnya,” terangnya.

Rencananya, polisi bersama KPH Jeneberang akan segera mengukur luas lahan yang rusak.

Sebelumnya diketahui, laporan warga tentang hilangnya ribuan pohon pinus di kawasan Tombolopao menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Foto-foto yang beredar memperlihatkan bentangan hutan lindung milik Pemprov Sulsel berubah menjadi lahan gundul dalam hitungan bulan.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang ikut turun bersama Kapolres dan Dinas Kehutanan, menyebut kondisi yang mereka lihat sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

“Kami Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Pak Kapolres, pihak KPH Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta camat dan seluruh jajaran datang sesuai laporan masyarakat. Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan, ilegal logging, dan ini jelas kejahatan lingkungan,” ucap Darmawansyah.

Ia menegaskan bahwa hutan lindung tersebut adalah hulu sungai yang sangat vital bagi Kabupaten Gowa.

“Kami sangat menyayangkan dan sangat sedih melihat kondisi hutan kita di Tombolopao. Ini hutan lindung, hulu sungai, dan jika terjadi sesuatu maka rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.

Wabup pun meminta agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.

“Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi perambahan yang mengancam rakyat Gowa maupun masyarakat Sulsel,” kuncinya.

Sementara itu, pihak KPH Jeneberang dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel memastikan kawasan tersebut merupakan hutan lindung.

“Ini masuk kawasan hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan yang telah dirambah pelaku,” kata Khalid, perwakilan KPH.

Ia menyebut tindakan itu melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Areal ini merupakan bagian dari izin perhutanan sosial, sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin. Hasil penyidikan dari Polres Gowa akan kami tunggu,” imbuhnya.

Dinas Kehutanan memastikan akan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Polres Gowa.

“Dinas Kehutanan siap menjadi saksi ahli dan akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.

(Muhsin/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PrabowoPutin Bahas Bebas Visa dan Dukungan Nuklir dalam Pertemuan Tiga Jam di Kremlin
• 5 jam lalumatamata.com
thumb
Arti Astaghfirullahaladzim: Tulisan Arab, Dalil, dan Keutamaannya
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
IHSG Sesi 1 Menguat 0,45% ke 8.659, Saham Grup Bakrie Diburu Investor
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Pangan di Pasar Terong Melonjak Jelang Nataru
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Pemanggilan Pertama, Kejati Lampung Periksa Nanda Indira Terkait Dugaan TPPU
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.