FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Said Didu melayangkan pertanyaan menarik ke Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan yang dilayangkannya ini terkait penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Isi peraturan ini tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dalam aturan yang diteken Listyo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
Pasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Hal ini yang dikemudian dipertanyakan Said Didu ke Presiden Prabowo Subianto terkait pengendalian secara de Jure dan de facto
Pertanyaan ini dilayangkan Said Didu melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.
Ia juga menaruh curiga terkait adanya kemungkinan kudeta sunyi yang disebutnya berjalan cepat.
“Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum? Ataukan memang ‘kudeta sunyi’ sedang berjalan cepat?,” tulisnya dikutip Jumat (12/12/2025).
Ia membeberkan fakta dari pernyataannya itu dalam dua butir poin.
Yang pertama terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri yang kemudian dibuat aturan perlawanan oleh Kapolri.
Belum lagi di poin kedua menurutnya soal pembuatan tim Reformasi Polri yang disebutnya perlawanan yang juga dilakukan.
Faktanya kata dia, saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan melawan keputusan MK tsb dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi.
Saat Presiden Prabowo mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga melawan dengan mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal.
(Erfyansysh/fajar)





