JAKARTA, DISWAY.ID-- Menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dibantarkan ke rumah sakit.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi oleh awak media.
BACA JUGA:Prabowo Geram! Larang Keras Penebangan Pohon Sembarangan: Kita Harus Jaga Alam
BACA JUGA:Strategi SPPG Meruya Utara II Cegah Kejadian Luar Biasa pada MBG, Penyortiran Bahan Baku yang Ketat
"Benar, yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," ujar Anang, dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
Anang mengatakan bahwa pembantaran terhadap Nadiem dilakukan petugas pada Senin malam, 8 Desember 2025. Namun, Anang tak membeberkan di mana lokasi RS tersebut.
Yang jelas, di rumah sakit itu, petugas dikerahkan untuk melakukan penjagaan ketat terhadap Nadiem Makarim.
"Di RS wilayah jakarta dan di jaga petugas dr kejaksaan," tukasnya.
BACA JUGA:Kemenhut Segel 3 PHAT, 11 Entitas Perusahaan Diduga Langgar Tata Kelola Hutan Pemicu Banjir
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Soal Pembekuan Bea Cukai, Kasih Waktu Setahun Bebenah
Adapun sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim cs dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, bakal digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa perkara yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, sudah diusut berdasarkan bukti yang kuat.
Penyataan itu disampailan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, pada Senin, 8 Desember 2025.
"Bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat," tegas Riono.
BACA JUGA:Kripto vs Emas: Pertarungan Aset Bernilai di Era Digital
- 1
- 2
- 3
- »





