- Sopir berinisial AI (34) ditetapkan tersangka atas kecelakaan di SDN 01 Kalibaru akibat mengemudi saat mengantuk.
- Mobil operasional SPPG terbukti dialihfungsikan secara ilegal dari mobil penumpang menjadi pengangkut barang.
- Kendaraan tersebut luput dari uji KIR rutin karena statusnya sebagai mobil penumpang yang menyebabkan potensi bahaya.
Suara.com - Insiden tragis yang menimpa sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, kini membuka tabir baru yang mengejutkan. Di balik kelalaian sopir yang mengantuk, terungkap adanya pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kelaikan kendaraan operasional mereka.
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara secara tegas menyatakan bahwa mobil SPPG yang dikemudikan oleh tersangka AI (34) pada hari nahas itu, Kamis (11/12), telah dialihfungsikan secara ilegal. Temuan ini menambah daftar panjang kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban luka.
Kepala Satuan Pelaksana Sudinhub Jakarta Utara, Dardi Wahyudi, pada Jumat (12/12/2025), menegaskan bahwa kendaraan tersebut sejatinya adalah mobil penumpang yang tidak seharusnya digunakan untuk mengangkut logistik atau barang.
“Kendaraan itu fungsinya untuk mengangkut manusia, bukan untuk angkut barang,” kata Dardi Wahyudi sebagaimana dilansir Antara.
Secara fisik, lanjut dia, mobil tersebut memang seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang, bukan barang. Pelanggaran alih fungsi ini menjadi sorotan serius karena berpotensi mempengaruhi stabilitas dan keamanan kendaraan saat dioperasikan.
Ironisnya, karena statusnya sebagai mobil penumpang, kendaraan ini luput dari kewajiban uji kelaikan rutin yang lebih ketat.
“Terkait uji kelayakan, memang kendaraan ini tidak diwajibkan mengikuti uji KIR,” ujar Dardi.
Di sisi lain, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian semakin mengerucut pada faktor kelalaian manusia sebagai pemicu utama kecelakaan.
Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menetapkan sopir mobil SPPG, AI (34), sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Baca Juga: Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan yakin dengan alat bukti yang ada sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat.
Fakta miris terungkap dari balik kemudi. Tersangka AI ternyata berada dalam kondisi sangat tidak prima untuk berkendara. Motif utama yang menyebabkan insiden tersebut adalah rasa kantuk yang hebat akibat kurang istirahat.
Erick membeberkan bahwa tersangka diketahui baru terlelap pada pukul 04.00 WIB, namun sudah harus berangkat kerja ke kantor SPPG pada pukul 05.30 WIB.
Menurut Erick, kondisi tersangka yang kurang istirahat membuatnya tidak layak untuk mengemudikan kendaraan, sebuah kelalaian yang berakibat fatal bagi para siswa dan guru yang menjadi korban.
Pihak kepolisian juga telah memastikan tersangka negatif dari pengaruh alkohol maupun narkotika melalui tes urine.
Dari analisis di lokasi kejadian, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Prakoso, menambahkan bahwa kecepatan mobil saat insiden terjadi tergolong tidak tinggi.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F11%2F3169a435b9d6d7bb3066ff35348dfcb9-IMG_20251211_095115_1.jpg)