JAKARTA - Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta, yang terjadi pada Selasa (9/12). Polisi menyebut Michael melakukan kelalaian berat atas peristiwa ini.
1. Dirut Terra Drone Lalai
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kelalaian yang dimaksud terkait manajemen perusahaan yang dijalankannya.
"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Michael juga dinilai bertanggung jawab lantaran tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar (flammable). Selain itu, manajemen tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan.
"Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," tutur Susatyo.
Polisi pun menahan Michael. Adapun Michael dijerat Pasal 187 dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal itu terkait perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.


