JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, melakukan enam kelalaian yang menyebabkan kebakaran kantornya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Akibatnya, sebanyak 22 orang meninggal dunia karena kejadian tersebut.
Kelalaian pertama, Michael tidak membuat atau memastikan adanya standar prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
"Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar," ujar Susatyo dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Manajemen Terra Drone Langgar Keselamatan Gedung: Tak Ada Pintu Darurat-Jalur Evakuasi
"(Lalu) tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," lanjutnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kebakaran kantor, kebakaran Terra Drone, Terra Drone Indonesia, 22 korban meninggal, Michael Wishnu Wardana, kelalaian prosedur&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMi8xNzE1MzI3MS9ib3MtdGVycmEtZHJvbmUtbGFrdWthbi02LWtlbGFsYWlhbi1kYWxhbS1rZWJha2FyYW4tMjItb3JhbmctdGV3YXM=&q=Bos Terra Drone Lakukan 6 Kelalaian dalam Kebakaran 22 Orang Tewas§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Susatyo mengungkapkan, 22 korban meninggal akibat kebakaran di kantor Terra Drone umumnya disebabkan bukan karena luka bakar langsung.
Melainkan akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri dan akhirnya kehabisan napas.
Atas kelalaiannya, Michael Wishnu ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangkakan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian menyebabkan kebakaran.
"Hal ini menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai," tutur Susatyo.
"Kemudian Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian. Akhirnya kita mengetahui bahwa 22 orang meninggal dunia karena tidak adanya sarana keselamatan," lanjutnya.
Selain itu, Michael Wishnu juga disangkakan Pasal 187 KUHP karena dinilai ada unsur kesengajaan yang memicu kebakaran.
"Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo (lithium polymer) ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," ungkap Susatyo.
Baca juga: Pemicu Fatal Kebakaran Kantor Terra Drone: Tak Ada SOP Penyimpanan Baterai Rusak
Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebut, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F12%2F1831a9abe3a97e7a7e655438de714596-WhatsApp_Image_2025_12_12_at_9.54.36_AM.jpeg)