Polri Klaim Penempatan Anggota di Kementerian-Lembaga Sesuai Regulasi

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

POLRI mengeklaim bahwa penempatan anggota aktif di kementerian dan lembaga negara dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini merespons terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025.

Perkap ini sempat disorot karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang tidak terkait dengan tugas Polri.

Dalam aturan baru tersebut, anggota Polri aktif bisa menempati posisi di 17 kementerian dan lembaga. "Polri, pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan managerial/non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja kementerian lembaga telah berdasarkan regulasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12).

Trunoyudo menjelaskan, terdapat lima dasar regulasi yang memperbolehkan anggota Polri aktif bertugas di kementerian/lembaga. Pertama, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Beleid itu diklaim masih memiliki kekuatan hukum mengikat meski sudah ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025, yang melarang polisi aktif menempati jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan pada Pasal 19 ayat 2b bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Ketiga, Pasal 147 dan 148 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat sesuai kompetensi. Penetapan nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB, sebagaimana diatur Pasal 149.

Trunoyudo menambahkan, Pasal 150 PP 11/2017 menegaskan bahwa anggota Polri yang menempati jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS. Sementara mekanisme pengajuan dan penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga diatur dalam Pasal 153, 154, 157, dan 106 ayat 1.

Perkap 10/2025 yang baru diteken Kapolri mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi Polri ke kementerian/lembaga.

Trunoyudo menjelaskan, anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/non managerial pada instansi Pusat tertentu harus sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan). Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui.

"Karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak. Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK," kata Truno.

menegaskan tidak ada rangkap jabatan. Kapolri akan memutasi anggota yang menempati jabatan di kementerian/lembaga menjadi Pati atau Pamen Polri untuk penugasan khusus.

Adapun 17 kementerian dan lembaga yang bisa diisi anggota Polri berdasarkan Perkap 10/2025 adalah:

  1. Kemenko Polkam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. ATR/BPN
  10. Lemhannas
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. PPATK
  13. BNN
  14. BNPT
  15. BIN
  16. BSSN
  17. KPK

(P-4)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Kisah Perjalanan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Menuju Bahtera Rumah Tangga hingga Berujung Perpisahan
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Hasil Lengkap dan Klasemen Sementara Liga Europa Hingga Matchday ke-6
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Kenalan dengan Rosalia Amalia, Wisudawan Terbaik Fakultas Keolahragaan Unesa
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Mobil Dibakar Massa saat Kericuhan di Kalibata, Polisi Langsung Berjaga
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.