Pundi-Pundi UNTR dari Tambang Martabe yang Operasionalnya Tengah Disetop KLH

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Tambang Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR) tengah dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak Sabtu (6/12). Tambang emas ini menjadi salah satu pundi-pundi PT United Tractors Tbk (UNTR) yang kontribusinya terhadap pendapatan kuartal III 2025 mencapai Rp 10,3 triliun.  

Berdasarkan laporan perkembangan usaha, dua anak usaha UNTR di sektor pertambangan emas, PT Agincourt Resources (PTAR) dan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) membukukan total penjualan setara emas sebesar 178 ribu ons atau meningkat 8% dibandingkan periode yang sama pada 2024. 

Adapun Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, mencatat penjualan 170 ribu ons, tumbuh 3% secara tahunan. Sedangkan Sumbawa Jutaraya, tambang emas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih sedikit berkontribusi ke UNTR yakni hanya sebanyak 8 ribu ons.

Kontribusi pendapatan PTAR yang mencapai Rp 10,3 triliun pada kuartal III 2025 pun melonjak 53% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

UNTR resmi menggenggam 95% saham PTAR sejak 4 Desember 2018 melalui anak usahanya PT Danusa Tambang Nusantara. Sedangkan 5% saham PATR dimiliki oleh PT Artha Nugraha Agung, BUMD milik Pemerintah Tapanuli Selatan dengan kepemilikan 70% dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan kepemilikan 30%. 

Operasi bisnis tambang emas Martabe kini tengah dihentikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), karena diduga turun memicu bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. 

Namun, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources (PTAR) Katarina Siburian Hardono menegaskan, tambang emas Martabe telah menjalankan operasional sesuai regulasi dan menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik. Ia juga menegaskan, perusahaan secara konsisten memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional. 

“Komitmen kami yakni terus menjaga kepatuhan dan meningkatkan kinerja guna memastikan operasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Katarina kepada Katadata.co.id, Kamis (11/12).   

PATR membenarkan bahwa perusahaan telah menerima undangan pertemuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam pertemuan ini, PTAR hadir dan menyerahkan data dan informasi yang diminta sesuai ketentuan dan mekanisme resmi. 

“Kami menghormati dan bersikap kooperatif dalam setiap proses yang dijalankan otoritas,” kata dia. 

Corporate Secretary United Tractors atau UNTR Ari Setiyawan menjelaskan PTAR memutuskan untuk menyetop sementara kegiatan operasional mulai 6 Desember, untuk memfokuskan sumber daya pada dukungan kemanusiaan dan upaya tanggap darurat bagi masyarakat di Tapanuli Selatan. 

Operasional akan kembali berjalan sepenuhnya setelah situasi dinilai kondusif, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang. 

“Tidak terdapat dampak material terhadap karyawan dan aset fasilitas produksi,” ujar Ari dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/12).  

Operasional Tiga Perusahaan di DAS Batang Toru Disetop

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya memerintahkan penghentian operasional sementara tiga perusahaan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara mulai Sabtu (6/12). 

Ketiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.  

Hanif juga memerintahkan tiga perusahaan itu menjalani audit lingkungan. Hal ini dilakukan Hanif saat melakukan inspeksi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Batang Toru dan Garoga di Kabupaten Tapsel. 

Penghentian sementara dilakukan usai Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. 

“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12).

 

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Asosiasi Perbankan Minta Pemerintah Kaji Ulang Revisi Aturan DHE SDA
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Mahfud Yakin Reformasi Polri: Jumlah Polisi 467 Ribu, Oknum Tak Sampai 1.000
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Xabi Alonso dalam Tekanan Saat Real Madrid Bersiap Jalani Laga Tandang Penting ke Markas Alaves
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengakuan Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Tiba-Tiba Ngegas Sendiri | KOMPAS PAGI
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.