Bisnis.com, SEMARANG - Penentuan upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah masih belum jelas hingga pekan kedua Desember 2025. Padahal, penentuan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 mestinya disahkan paling lambat setiap tanggal 21 November.
Penentuan UMP 2026 juga sudah molor dari Rancangan PP Pengupahan teranyar yang semestinya keluar pada 8 Desember 2025.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengungkapkan bahwa pembahasan upah minimum sejatinya sudah sampai di meja Dewan Pengupahan Nasional.
Baca Juga
- UMP 2026 Jakarta Belum Diumumkan, Pengusaha: Belum Ada Ajakan Berunding
- Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Bocoran Terbaru Wamenaker
- Buruh Beri Bocoran Terbaru soal Kenaikan UMP Jakarta 2026
"Sudah keluar aturannya, hitung-hitungannya, sudah selesai, dan itu sudah di meja Kantor Kesekretariatan Negara," ungkapnya kepada Bisnis pada Jumat (12/12/2025).
Meskipun dokumen itu diklaim sudah rampung, Aulia bersama elemen buruh di Jawa Tengah masih mempertanyakan alasan penundaan penetapan UMP 2026 tersebut. Penundaan ini pertama kalinya terjadi usai pemerintah mengeluarkan beleid Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 mengamanatkan pemerintah lewat DPR harus segera membentuk aturan undang-undang baru, yang di dalamnya termasuk pengupahan. Nah, sampai saat ini, sudah 2 tahun, harusnya segera itu dimunculkan," kata Aulia.
Imbas dari kekosongan regulasi tersebut, lanjut Aulia, adalah mandeknya pembahasan UMP di Jawa Tengah. Pemerintah daerah, perwakilan buruh maupun pengusaha, mesti menunggu ketentuan dari pusat untuk bisa menghitung tingkat kenaikan upah minimum untuk 2026 mendatang.
"Seharusnya keluar, tetapi mepet Desember. Masalahnya, saat ini kita masih harus berproses di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, untuk membuat usulan ke bupati/wali kota, kemudian dikeluarkan rekomendasinya oleh Dewan Pengupahan Provinsi, baru diharmonisasikan oleh gubernur. Ini tahapan yang sangat panjang," jelas Aulia.
Molornya penetapan UMP 2026 itu tak cuma dikhawatirkan oleh kelompok buruh. Dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, keresahan juga mulai diungkapkan oleh perwakilan pengusaha.
"Itu banyak keluh kesah pengusaha karena dia [penentuan UMP] akan berkorelasi dengan cash flow perusahaan," imbuh Aulia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menggelar beberapa kali pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah untuk membahas upah minimum 2026. Sayangnya, pertemuan itu dilakukan sekadar untuk menampung aspirasi buruh maupun pelaku usaha.
"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," kata Luthfi pada November 2025 lalu.



