Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menilai penetapan tersangka pada kliennya terkesan terburu-buru dan tak didukung dengan bukti awal atau adanya alat bukti permulaan yang cukup.
Penetapan status tersangka pada Michael katanya dilakukan sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai pada Michael dan kuasa hukumnya memberika klarifikasi terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
"Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini," tulis kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440976/original/068057800_1765448823-Vietnam_vs_Malaysia.jpg)


