Kuasa Hukum Bos Terra Drone: Penetapan Tersangka Terlalu Terburu-buru

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menilai penetapan tersangka pada kliennya terkesan terburu-buru dan tak didukung dengan bukti awal atau adanya alat bukti permulaan yang cukup.

Penetapan status tersangka pada Michael katanya dilakukan sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai pada Michael dan kuasa hukumnya memberika klarifikasi terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.

"Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini," tulis kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kenapa Negara Timur Tengah Bisa Terjebak dalam Krisis Pangan Meski Kaya Raya?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas Indonesia U-22 Hadapi Laga Hidup Mati Kontra Myanmar U-22, Giliran Malaysia Diam-Diam Harapkan Keajaiban
• 5 jam lalubola.com
thumb
Kemkomdigi: PP Tunas ciptakan ekosistem aman sesuai perkembangan anak
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Beberapa Narapidana di Penjara Korea Utara Dilaporkan ‘Hilang’ Tanpa Jejak
• 11 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.