Dude Harlino Ungkap Alasan Ikut Kawal Kasus Gagal Bayar DSI kepada Ribuan Lender

tabloidbintang.com
2 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Terus menerus mendapat kiriman pesan dari para lender (pemberi pinjaman) Dana Syariah Indonesia (DSI) di akun media sosial pribadinya, aktor Duduk Harlino akhirnya angkat bicara. Dude bersama sang istri, Alyssa Soebandono, sebelumnya menjadi Brand Ambassador DSI. 

Dalam sesi Konferensi Pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini, Dude Harlino menyatakan keprihatinan atas situasi yang dialami para nasabah, yang sampai saat ini belum menerima pembayaran penuh dari DSI.

Dude Harlino mengatakan sejak tak lagi menjadi Brand Ambassador DSI, ribuan pesan dan keluhan dari para lender terkait kasus gagal bayar DSI masuk ke pesan langsung media sosialnya. Sebagian besar mengira Dude memiliki keterlibatan atau kewenangan dalam perusahaan. 

"Saya hanya brand ambassador, dikontrak berdasarkan SOW (Scope Of Work) yang disepakati dalam kontrak. Tidak ada hubungan dengan pengelolaan perusahaan," tegas Dude Harlino di hadapan awak media yang hadir. 

"Dari semua DM yang masuk, 80% saya jawab. Paling tidak saya menyampaikan apa yang saya tahu. Selebihnya saya lempar kepada yang berwenang. Buat saya, wajarlah. Mereka kebingungan cari informasi ke mana. Yang mereka tahu foto saya, pasti jadi tempat mereka bertanya," Dude menambahkan.

"Semua respons dari lender bisa saya pahami. Karena, kan jumlahnya (kerugian) besar sekali. Dan respons mereka ke saya cukup beragam. Dari waktu ke waktu. Alhamdulillah sekarang sudah banyak (dari para lender) yang bisa memahami," lanjutnya.

Walau tidak lagi menjadi brand ambassador DSI, Dude Harlino tak memungkiri masih ada lender yang berkeluh kesah kepada dirinya melalui DM atas apa yang mereka alami. 

"Bahkan ada beberapa lender yang buat saya, bisa berkomunikasi baik. Saya bahkan bisa bertanya banyak hal juga dan sebagainya. Jadi buat saya, di sini niat saya untuk membantu. Saya juga paham ada kontribusi saya mungkin secara tidak langsung, tapi ikut menyuarakan dan mengawal hal ini harus saya lakukan," ungkap Dude. 

Dude Harlino menyampaikan keprihatinan atas situasi yang dialami para lender DSI saat sesi Konferensi Pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. (Indra Kurniawan/tabloidbintang.com)

Kerugian Lender Rp 1,2 Triliun

Mengutip situs web resmi perusahaan, DSI merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P financing berbasis syariah yang telah beroperasi sejak 2018.

Perusahaan yang telah mengantongi izin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menawarkan beragam skema pembiayaan syariah untuk sektor konstruksi, kepemilikan rumah, hingga material bangunan, dengan plafon hingga Rp 2 miliar.

Awalnya operasional perusahaan itu berjalan lancar sejak 2018 sampai akhirnya di pertengahan 2025 sekitar ribuan lender DSI tidak dapat menarik dana pokok mereka, tanpa kepastian waktu, tanpa kejelasan posisi dana, serta tanpa transparansi status proyek pembiayaan yang selama ini dijanjikan berbasis properti.

Dari waktu ke waktu jumlah lender yang tidak dapat menarik dana yang sudah diinvestasikan semakin banyak. Para lender mengaku mengalami kerugian yang masif dan hingga kini, Paguyuban Lender DSI seperti diungkap Ketuanya, Ahmad D. Pitoyo, telah memverifikasi kerugian yang menimpa 4.200 anggotanya dari total 14.099 lender mencapai Rp 1,2 Triliun.

Dampak dari kegagalan pembayaran ini bahkan telah mencapai titik memprihatinkan. Ahmad D. Pitoyo menyebut, dana yang tertahan seharusnya digunakan untuk keperluan darurat seperti pengobatan hingga pernikahan.

"Ada yang sampai kehilangan orang tuanya yang sedang sakit karena biaya tidak mencukupi... Ini kan kesedihan yang luar biasa," ujar Ahmad D. Pitoyo.

Dalam pertemuan antara pihak DSI dengan lender DSI tercapai hasil komitmen pengembalian dana lender secara utuh baik dana pokok, imbal hasil, maupun sisa imbal hasil. Selain itu, pihak paguyuban juga menyetujui rencana aksi yang mencakup pembentukan badan pelaksanan penyelesaian (BPP) pengembalian dana lender.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengenakan sanksi kepada DSI karena kasus gagal bayar kepada lender sejak Oktober 2025. Oleh OJK, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari para pemberi dana (lender) dan juga tidak diperbolehkan menyalurkan pembiayaan baru kepada para peminjam dalam bentuk apa pun.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengurangan nilai, atau perubahan penguasaan aset perusahaan kepada pihak mana pun, baik sebagian maupun seluruhnya. Terakhir, DSI dilarang untuk melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun Pemegang Saham yang telah tercatat di OJK

"Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SR-2/PL.1/2025 tanggal 15 Oktober 2025 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terutama karena tidak mematuhi POJK Nomor 40 Tahun 2024,” bunyi pengumuman OJK dikutip tabloidbintang.com, Jumat (12/12).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cabuli 8 Santri, Pengasuh Pesantren di Sumenep Divonis Kebiri Kimia
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ijab Kabul Dianggap Tidak Sah, Boiyen-Rully Sempat Akad Nikah Ulang Usai Resepsi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tingkatkan Kualitas Layanan, Medical Tourism Indonesia Mampu Bersaing di Regional
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Satpam di Cikande Jadi Aktor Intelektual Pencurian Limbah Radioaktif Cesium-137
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
Dapur Umum dan Tagana Kemensos Layani Korban Bencana di Agam
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.