Wacana Penunjukan Kapolri Langsung oleh Presiden, Pengamat Beberkan Kelemahannya

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengamat politik, Boni Hargens menilai wacana penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden sebagai sesat pikir. Karena, dia menilai wacana itu mengabaikan prinsip fundamental demokrasi yang suara rakyat. 

"Usulan Komite Reformasi Polri sebagai sesat pikir atau logical fallacy yang serius karena mengabaikan prinsip fundamental demokrasi yang suara rakyat. Penunjukan langsung oleh eksekutif tanpa melibatkan legislatif berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berbahaya dan mengurangi mekanisme pengawasan demokratis," ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Baca Juga :
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis, Ini Alasannya
Penjelasan BNPB soal Tenda yang Baru Dipasang Jelang Kedatangan Presiden

Boni menjelaskan, mekanisme penunjukan Kapolri saat ini melibatkan DPR sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam demokrasi Indonesia. Proses ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan representasi kepentingan rakyat dalam penentuan pimpinan lembaga penegak hukum yang strategis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

"Demokrasi selalu meletakkan suara rakyat sebagai kunci dalam pertimbangan dan pembuatan kebijakan publik. Dalam konteks ini, DPR adalah perwakilan rakyat yang tak bisa dilangkahi dalam penentuan kapolri," tandas Boni.

Boni pun membeberkan empat kelemahan fundamental usulan penunjukan langsung Kapolri. Pertama, usulan tersebut melanggar prinsip checks and balances. 

Penunjukan langsung oleh Presiden menghilangkan peran pengawasan legislatif, menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif tanpa kontrol yang memadai dari cabang kekuasaan lain.

"Kedua, usulan tersebut mengabaikan representasi rakyat di mana DPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka. Meniadakan peran DPR berarti mengabaikan hak rakyat dalam menentukan pimpinan institusi publik yang akan melayani mereka," jelas dia.

Ketiga, usulan tersebut membuka cela potensi politisasi lebih besar. Menurut Hargens, penunjukan langsung justru dapat menciptakan ketergantungan Kapolri yang lebih besar kepada Presiden, berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat politik eksekutif tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

"Keempat, usulan tersebut mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Proses fit and proper test di DPR memberikan ruang publik untuk menilai kualifikasi, integritas, dan visi calon Kapolri. Penunjukan langsung menghilangkan transparansi ini dan mengurangi akuntabilitas publik," tegasnya.

Boni lalu mempertanyakan arah kerja dari Komite Reformasi Polri yang justru tak fokus pada reformasi internal polri yang substansif, seperti upaya transformasi mendasar dalam budaya, etika, dan sistem kerja kepolisian Indonesia. Menurut dia, mekanisme penunjukan Kapolri adalah masalah teknis-prosedural yang sudah diatur dalam kerangka konstitusional. 

Baca Juga :
DPR Thailand Dibubarkan
Geger! Kapolri Ungkap Sudah Ada Tersangka Gelondongan Kayu Sumatra, Siapa Sosoknya?
Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga, Penyebabnya Buntut Kapolri Teken Aturan Ini

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peruri Gerak Cepat Bantu Ribuan Warga Terdampak Bencana di Sumatera
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Penyangga Ekonomi Keluarga, Istri Petani Kopi Harus Diberi Pendampingan Berkelanjutan
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Kisah Altariq Ballah, Putra Antony Jomah Ballah yang Kini Memperkuat Dewa United
• 14 jam lalubola.com
thumb
Melihat Kusir di Yogya Persiapkan Kuda Andongnya Sambut Wisatawan Nataru
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Bupati Kena OTT KPK Lagi, Mendagri Tito Berkata Begini
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.