Penulis: Wayan Suwantra
TVRINews, Tabanan
Warga terdampak proyek Tol Gilimanuk–Mengwi di Kabupaten Tabanan kembali menuntut kepastian kelanjutan proyek. Setelah hampir empat tahun menunggu tanpa kejelasan, masa Penetapan Lokasi (Penlok) yang berakhir pada 7 Maret 2026 memicu kekhawatiran proses harus diulang dari awal.
Tuntutan itu mengemuka dalam pertemuan warga bersama enam kepala desa terdampak serta perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Warga menyampaikan bahwa status Penlok membatasi aktivitas mereka, termasuk renovasi rumah dan pengelolaan lahan.
Ketua Forum Prebekel Terdampak, I Nyoman Arnawa, menegaskan bahwa ketidakpastian ini menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis.
“Empat tahun menunggu tanpa kepastian. Kami minta pemerintah segera memperjelas nasib proyek Tol Gilimanuk–Mengwi,” tegas Arnawa.
Kaur TU PPK, Ketut Kariasa, membenarkan bahwa Penlok tidak dapat diperpanjang. Sesuai aturan ATR/BPN, Penlok hanya berlaku tiga tahun dan satu tahun perpanjangan. Jika proyek tetap berjalan, Penlok harus diterbitkan ulang.
Ia juga menyebut progres pembebasan lahan masih minim, baru dilakukan pada aset Perumda Pekutatan di Jembrana, sementara lahan warga di Tabanan belum tersentuh.
“Kami sudah mengundang investor, tapi belum ada yang berminat. Kami berharap status proyek segera diperjelas,” ujar Kariasa.
Ketidakpastian ini berdampak pada program pembangunan desa, termasuk penundaan sejumlah infrastruktur dan kendala warga dalam mengakses pinjaman bank karena sertifikat tanah terikat proyek.
Kariasa memastikan seluruh aspirasi warga akan disampaikan ke pemerintah pusat. Prioritas utamanya adalah memastikan pengadaan tanah dapat dianggarkan apabila proyek diputuskan untuk dilanjutkan.
Warga kini menunggu keputusan tegas pemerintah pusat: proyek dilanjutkan atau dihentikan, agar ketidakpastian yang membayangi selama bertahun-tahun dapat segera berakhir.
Editor: Redaktur TVRINews





