Murni Kelalaian Sopir, Tak Ada Sabotase di Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa

okezone.com
3 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, memastikan tidak ada unsur sabotase dalam insiden mobil pengangkut makan bergizi gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara. Kejadian ini ditegaskan sebagai murni kelalaian sopir.

"Sampai saat ini, kasus ini belum kami temukan adanya sabotase, yang pasti ini murni kelalaian ya, kelalaian," ujar Erick dalam konferensi persnya, Jumat (12/12/2025).

Adapun pihak kepolisian telah menetapkan sang sopir, Adi Irawan (AI), sebagai tersangka pascakejadian ini. Adi dijerat Pasal 360 KUHP akibat kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat. Tersangka terancam kurungan penjara 5 tahun.

Baca Juga :
Sopir MBG Tersangka Penabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres menjelaskan tersangka baru tidur pada hari kejadian sekitar pukul 04.00 pagi. Lalu, ia sudah harus berangkat kerja pukul 05.30 untuk mengantar makanan.

"Kami sampaikan bahwa tersangka, jadi sebelum kejadian, tidur baru sekitar jam 4 pagi. Kemudian jam 05.30 tersangka sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG tersebut," ujarnya.

Baca Juga :
Sopir MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Diduga Ngantuk, Polisi: Baru Tidur Jam 4 Pagi

"Pada saat mengendarai kendaraan tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan. Sehingga berakibat fatal terhadap kejadian yang ada di SD 01," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Delapan Jembatan Terdampak Bencana Sumatra Berhasil Diperbaiki
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BGN Update Korban Mobil MBG: Tersisa 4 Orang di RS Koja, 1 di RS Cilincing
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Melapor ke Presiden, Panglima Ungkap Wilayah di Aceh yang Dikirim Bantuan Via Udara
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Tega! Dua Debt Collector Aniaya Pengemudi Mobil di Depok Saat Bawa Istri Hamil 8 Bulan dan Anak Kecil, Pelaku Ditangkap
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Perintah Presiden Prabowo, Kementerian Kehutanan Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1 Juta Hektare
• 12 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.