Kemenhut gagalkan penyelundupan reptil dilindungi oleh WNA Mesir

antaranews.com
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan 32 ekor reptil liar, beberapa masuk kategori dilindungi, oleh seorang warga negara Mesir di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Aswin Bangun dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu menjelaskan warga negara Mesir berinisial AAEA ketahuan membawa satwa hidup di dalam bagasi yang dibawa menuju Jeddah tanpa dokumen sah.

"Penanganan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan BKSDA Jakarta, Karantina, Polri, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya. Bandara internasional adalah salah satu titik paling rawan peredaran satwa ilegal lintas negara. Setiap upaya membawa satwa dilindungi keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah akan kami proses sebagai tindak pidana, tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing," kata Aswin.

Setelah temuan pada Senin (8/12) tersebut, petugas karantina kemudian berkoordinasi dengan Polri, Imigrasi, dan BKSDA Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 32 ekor satwa reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil.

Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk penanganan lebih lanjut, sementara AAEA diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta satwa yang disita terdiri atas tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang berstatus satwa liar dilindungi, enam ekor sanca albino (Malayopython reticulatus), 17 ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, dua ekor leopard gecko (Eublepharis macularius), dan empat ekor kadal tegu (Tupinambis teguixin).

Seluruh satwa dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa

Saat ini AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Pihak Ditjen Gakkum Kemenhut sendiri menyampaikan tengah mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri potensi adanya jaringan perdagangan satwa di negara tujuannya.

Dalam pernyataan serupa, Kepala BKSDA DKI Jakarta, Didid Sulastiyo menjelaskan bahwa kasus itu tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi mengancam upaya konservasi satwa Indonesia di tingkat global.

"Biawak aru adalah satwa khas Indonesia Timur dan termasuk satwa dilindungi yang populasinya di alam liar terus tertekan oleh perburuan dan perdagangan. Pengangkutan satwa hidup dalam kantong-kantong kecil tanpa ventilasi dan tanpa dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan serius dan risiko kematian tinggi," tuturnya.

Baca juga: Kemenhut lanjutkan proses hukum penjual burung dilindungi di Papua

Baca juga: Kemenhut bongkar penyelundupan kayu ilegal via tol laut di Maluku

Baca juga: Kemenhut proses pengepul trenggiling di Ambarawa ke pengadilan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ironi SEA Games 2025: Garuda Muda Tersingkir, Garuda Pertiwi Terbang Tinggi
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Minta BMKG Perkuat Peringatan Dini Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hari Transmigrasi 2025: Daerah Terluar Morotai Diproyeksikan Jadi Lumbung Ekspor Nasional
• 5 jam laludisway.id
thumb
Bocoran Apple Ungkap Update AirTag dan HomePod mini di 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Kronologi Pesawat Jet Pribadi Berisi 6 WNI Kecelakaan di Jepang, Landasan Pacu Auto Ditutup
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.