jpnn.com, JAKARTA - Profesor hukum tata negara, Mahfud MD merespons soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri.
Awalnya, Mahfud menjelaskan dirinya menanggapi persoalan tersebut tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum
BACA JUGA: Berdedikasi Jalankan Tugas, AKBP Agung Setyo Terima Perpol dari Polri
"Perkap nomor 10 tahun 2025 tersebut bertentangan dengan 2 undang-undang," kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Mahfud MD Official di Youtube, Sabtu (13/12).
Dia menjelaskan Perpol itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA: Hasil Rapat Tim Taskforce Transformasi Sepak Bola Indonesia, Perpol Beres
"Di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," lanjutnya.
Dia menyebutkan ketentuan terbatas itu sudah dibuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
BACA JUGA: Boni Hargens Mengkritik Komite Reformasi Polri Soal Isu Penunjukan Langsung Kapolri Oleh Presiden
Mahfud juga menjelaskan perpol itu juga bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN terutama pasal 19 ayat 3.
"Pasal itu menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang TNI dan undang-undang Polri," jelasnya.
Mahfud menyebutkan UU TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa ke jabatan sipil.
Namun, lanjutnya undang-undang Polri sama sekali tidak menyebutnya tentang jabatan yang bisa diduduki oleh polri.
"Dengan demikian ketentuan perpol itu kalau memang diperlukan, harus dimasukkan di dalam undang-undang tidak bisa hanya dengan sebuah perkap jabatan sipil itu diatur," jelasnya.
Dia juga merespons klaim yang menyebutkan bahwa Polri itu sudah sipil.
"Ada yang bilang masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil. Ya memang begitu aturannya. Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya," tegasnya.
Dia mencontohkan seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai Jaksa dan sebaliknya.
"Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya. Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perpol yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Peraturan itu kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Jabatan di dalam negeri terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian.
Mereka dapat mengisi baik jabatan manajerial maupun jabatan nonmanajerial.
Adapun ke-17 instansi itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemudian, Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berikutnya adalah Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkum Sebut Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi di Jabatan Sipil Bisa Lanjut
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra




