Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara soal pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus ini, enam orang anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Komisioner Kompolnas Choirul Anam atau Cak Anam, menegaskan, apapun alasannya, anggota kepolisian tidak boleh melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.
"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian ya, apapun alasannya gak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Cak Anam menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya yang menindak enam anggota Polri itu. Menurutnya, mekanisme penindakan dilakukan secara simultan melalui jalur pidana dan etik.
"Dua mekanisme ini penting dan secara simultan memang bisa dilakukan kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," ujar dia.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404139/original/085885500_1762392629-psim_2.jpg)

