Berawal Pinjam WC, Seorang Lansia Perkosa Remaja hingga Hamil di Kalbar

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat soal kabar seorang lansia berusia 70 tahun yang awalnya meminjam WC, ternyata melakukan pemerkosaan terhadap remaja usia 13 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Buntut kasus tersebut, Polsek Sandai sedang mendalami dugaan kasus pemerkosaan tersebut.

Ironisnya, pemerkosaan itu mengakibatkan korban hamil hingga kini telah melahirkan.

Informasi dihimpun, korban diperkosa berulang kali oleh pelaku. Menurut kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak memiliki fasilitas WC. 

Kebetulan pelaku dan korban bertetangga, sehingga korban kerap meminjam WC pelaku.

"Pelaku merupakan tetangga korban. Sedangkan korban, di rumahnya tidak ada WC. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban menumpang ke WC rumah pelaku," ucap Jakaria kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Jakaria mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa kliennya ini. Ia juga mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.

"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak-anak dan kini telah melahirkan," ucapnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Sandai. Pihak korban melalui kuasa hukumnya mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan itu secara serius dan profesional.

"Laporan sudah kami masukkan. Kami meminta polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku," beber Jakaria.

Untuk membantu kepolisian, Jakaria siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan. Ia juga meminta kepolisian melakukan pemanggilan dan penahanan demi mencegah potensi intervensi maupun penghilangan barang bukti.

"Langkah cepat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghambat penegakan hukum," tegasnya.

Jakaria menegaskan perbuatan pelaku jelas melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan harus diproses dengan ancaman hukuman maksimal demi keadilan bagi korban. 

Desakan agar kasus segera diusut juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (LBH-KRIK) yang ikut mengawal proses hukum korban.

"Kami mendesak segera penetapan tersangka,"kata Ketua LBH-KRIK Iga Pebrian Pratama kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Iga menyebut kelahiran bayi dari korban menjadi bukti kuat terjadinya kekerasan seksual tersebut. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dapur MBG dan Etika Bisnis yang Terlupakan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Modus Pura-pura Borong Bakso, Pasutri Pencuri Uang Pedagang di Kembangan Ditangkap
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Sepekan TPA Ditutup, Sampah Kuasai Ruas Jalan Serpong
• 17 jam laludetik.com
thumb
Usai Osaka Expo 2025, Indonesia Terapkan Standar SDGs dalam Pembongkaran Paviliun
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.