FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem melarang kayu yang hanyut pasca banjir dibawa keluar Aceh. Langkah itu dianggap tepat.
“Gubernur Aceh sudah benar,” kata Politisi Andi Sinulingga, dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (13/12/2025).
Dia mengungkapkan kayu tersebut bukti kejahatan lingkungan.
“Kayu-kayu itu adalah alat bukti kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Karenanya, kayu itu mestinya diselidiki terlebih dahulu.
“Harus ada penyelidikan agar di ketahui dari mana asal kayu-kayu yang ada itu,” imbuhnya.
Adapun pelarangan itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA. Dia mengatakan kayu itu masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
Dia mengungkapkan banjir dan longsor bukan kasus biasa. Tapi kompleksitas masalah, termasuk menyangkut lingkungan.
Di sisi lain, menurutnya kayu itu adalah alat bukti. Dia pun meminta masyarakat turut mengawasi.
“Masyarakat kami harap bisa memantau ini,” ujarnya.
(Arya/Fajar)




