jpnn.com - JAKARTA - Kalangan honorer heboh dengan adanya surat pendataan non-ASN 2025.
Itu setelah dua kabupaten, yaitu Dompu dan Labuhanbatu disebut-sebut melakukan pendataan ulang dengan dasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
BACA JUGA: Kabar Baik, 2026 Insentif Guru Honorer Naik Rp 100 Ribu
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan banyak rekannya yang bertanya-tanya soal surat edaran perihal pendataan non-ASN 2025.
"Apakah ada edaran dari Bu MenPAN-RB yang mengarahkan dan membolehkan untuk pendataan non-ASN 2025 di daerahnya? Saya sudah konfirmasi ke KemenPAN-RB, katanya enggak ada surat edaran atau arahan dari kementerian," kata Herlambang kepada JPNN, Minggu (14/12).
BACA JUGA: BKN Desak Pemda Tetapkan SPMT PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 1 Januari 2026
Beredarnya surat pendataan non-ASN 2025 dari dua kabupaten tersebut, sempat menimbulkan harapan baru di kalangan honorer. Banyak honorer yang datang menanyakan dan meminta arahan kepada pengurus forum.
Herlambang mengaku bingung dan takut salah menjawab. Jika benar ada edaran dari KemenPAN-RB, tentunya tidak hanya kepada salah satu kabupaten/kota saja, tetapi berlaku untuk semua daerah.
BACA JUGA: Honor Guru Honorer Non-ASN Naik, yang Belum Dapat TPG Kebagian Tamsil
"Malam ini teman-teman honorer akan kembali mendatangi saya. Mereka sudah mendatangi kepala daerahnya, dan konfirmasi dari BKPSDM nya juga menyampaikan kalau saat ini belum ada regulasi untuk mengakomodasi sisa honorer yang tidak bisa diusulkan ke PPPK paruh waktu," tutur Herlambang.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan tidak ada lagi pendataan tenaga non-ASN. Pendataan non-ASN sudah berakhir pada Oktober 2022.
Kalau kemudian beredar pendataan non-ASN 2025, Suharmen memastikan itu bukan dari KemenPAN-RB maupun BKN.
"Bagi BKN dan KemenPAN-RB, pendataan non-ASN sudah selesai, dan tidak ada perubahan data apa pun. Seleksi untuk penyelesaian honorer sebagaimana mandat UU 20 Tahun 2023 juga sudah dilaksanakan," kata Waka BKN.
Jadi, tidak ada lagi pendataan non-ASN 2025 dan seterusnya. Pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu jalur honorer pun hanya tahun ini.
Seleksi PPPK ke depan menggunakan mekanisme sesuai perundang-undangan, yang salah satunya melalui mekanisme seleksi dengan menggunakan standar tinggi. PPPK harus diisi oleh kalangan profesional yang tidak bisa diisi PNS. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2023%2F02%2F28%2F7967e95b-a662-4ecd-9913-96c8be7d011c.jpg)


