Jakarta, tvOnenews.com – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri menuai kritik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai kebijakan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian berpotensi menabrak semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyisakan persoalan serius dalam tata kelola birokrasi sipil.
Trubus menegaskan, secara normatif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang membuka peluang jabatan tertentu di kementerian dan lembaga diisi TNI dan Polri. Namun, ketentuan tersebut tetap mensyaratkan rujukan pada undang-undang masing-masing institusi.
“Di dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 kalo mengenai ASN, nah dalam ASN itu disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga itu jadi ASN lain itu boleh TNI Polri itu bisa duduk di situ tapi mengacu kepada undang-undang yang berlaku TNI Polri,” ujar Trubus saat dihubungi tvOnenews.com, Minggu (14/12/2025).
Ia membandingkan posisi Polri dengan TNI yang lebih dulu merevisi payung hukumnya. Revisi Undang-Undang TNI disebut telah secara tegas mengatur ruang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif.
“Untuk TNI memang sudah boleh, TNI itu kan sudah direvisi Undang-undangnya Jadi ada 16 tempat. Ada 16 lembaga kalau enggak salah yang boleh ditempati TNI. Nah itu karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang mengenai TNI itu kan menyebabkan dia lolos dan itu dinyatakan boleh (menduduki jabatan sipil),” jelasnya.
Sebaliknya, Trubus menilai persoalan utama Polri terletak pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi. Kondisi ini membuat kebijakan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil rawan menuai polemik.
“Nah sekarang untuk Polri itu undang-undangnya belum, belum direvisi yang nomor 2 tahun 2002 itu,” katanya.
Sebelumnya, Polri memastikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah sesuai regulasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut aturan tersebut berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.


