Konten Kreator Bonnie Blue Dideportasi dari Bali

mediaindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen kelompok kreator konten “Bonnie Blue” pada Sabtu (13/12/2025) malam. Keputusan deportasi dijatuhkan setelah WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas di Bali.

Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Inggris, termasuk pemimpin kelompok, Tia Emma Billinger (TEB) alias Bonnie Blue, 26, serta LAJ,  27, INL, 24, dan seorang warga negara Australia berinisial JJT, 28. Mereka dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah sebelumnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp200 ribu terkait pelanggaran lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, membenarkan bahwa TEB dideportasi ke Inggris. "Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas demi memproduksi konten komersial di Bali," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, alih-alih berwisata, mereka melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Selain masalah visa, sorotan utama kasus ini adalah pelanggaran lalu lintas. Mereka diketahui berkeliling Bali menggunakan mobil pikap bak terbuka yang bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS,” yang dikategorikan sebagai mobil barang dan dilarang memuat penumpang.

Dalam sidang tipiring, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) juncto Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” jelas Winarko.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas kelompok tersebut di kawasan wisata Pererenan, Badung. Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, menjelaskan tim gabungan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerebek sebuah vila pada Kamis (4/12), mengamankan 20 WNA.

Meskipun dalam operasi ditemukan kondom, minyak pelumas, dan alat bantu seks, serta disorotnya rekam jejak TEB sebagai kreator konten dewasa, polisi tidak dapat menjerat mereka ke ranah pornografi.

Polisi telah melakukan pemeriksaan forensik digital. Hasilnya, petugas memang menemukan video pribadi, namun polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE yang dilanggar karena video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Meski demikian, penindakan ini menjadi bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan wisatawan menghormati hukum serta kearifan lokal Bali. Nama keempat WNA tersebut kini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. (OL/P-5)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem, 205 Nelayan Pasia Nan Tigo Tak Bisa Melaut
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tips Menghindari Matel Alias Mata Elang yang Meresahkan Warga
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menteri Ekraf:  UMKM perkuat fondasi ekonomi nasional
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Sebut Dua Matel Tewas Dikeroyok dengan Tangan Kosong: Tanpa Sajam dan Senpi
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Banjir Sumatera, Zulhas Susuri Daerah Terisolir di Pesisir Aceh Utara
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.