JAKARTA – Platform media sosial X telah melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Denda tersebut dijatuhkan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Sabar, Minggu (14/12/2025).
Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi secara intensif, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemenkomdigi pun menyambut baik itikad X dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F12%2F64108e9d3e05bbfef51ba770bf5138c4-20251112YGA05.jpg)