Penjelasan Kemenhub Soal Batasi Angkutan Barang Selama 11 Hari saat Nataru

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan angkutan barang selama 11 hari pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), lebih lama dua hari dari Nataru tahun lalu yang selama sembilan hari.  

Pelaku usaha dan asosiasi logistik pun mempertanyakan perihal pembatasan angkutan barang yang berlangsung lebih lama tersebut. 

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Rudi Irawan menekankan, Kemenhub memiliki sejumlah pertimbangan terkait pembatasan angkutan barang berdurasi 11 hari.

“Perpanjangan periode ini, dari sembilan hari menjadi 11 hari, adalah langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (14/12/2025). 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Rudi menegaskan, keputusan ini telah melalui kajian mendalam, khususnya berdasarkan evaluasi komprehensif dari penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru tahun-tahun sebelumnya

Menurutnya, fokus utama Kemenhub adalah meminimalisir potensi kemacetan parah di ruas-ruas jalan utama, khususnya jalan tol dan non-tol strategis, agar pergerakan masyarakat yang akan berlibur atau merayakan Nataru dapat berjalan dengan nyaman dan aman.

Baca Juga

  • Terkerek Batu Bara, KAI Angkut 63,64 Juta Ton Barang November 2025
  • Pelni Beri Diskon Tiket selama Libur Nataru, Catat Waktu Perjalanannya
  • Prabowo Soroti Kesiapan Stok BBM & Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

Pertimbangan lainnya, yakni mengenai kelonggaran atau pengecualian. Kemenhub selalu memberikan dispensasi untuk angkutan yang membawa kebutuhan vital, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian (Perhubungan, PU, dan Kepolisian). 

Melalui SKB itu pula, pihaknya menjamin angkutan yang membawa hantaran pos dan uang termasuk dalam kategori pengecualian dan diizinkan untuk tetap beroperasi sesuai jadwal pengiriman. 

“Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya penyelenggaraan angkutan Nataru yang lancar dan selamat bagi semua pengguna jalan,” lanjut Rudi. 

Kemenhub pun berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan serta menganalisis terhadap pergerakan lalu lintas pada ruas-ruas jalan untuk menjamin kelancaran lalu lintas pada masa Nataru. 

Pembatasan ini juga tidak dilakukan sepenuhnya, tetapi dengan sejumlah pertimbangan. Misalnya, tidak semua ruas jalan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama 24 jam. 

Hanya ruas-ruas jalan tol yang diberlakukan selama 24 jam sedangkan ruas jalan arteri (non tol) hanya diberlakukan selama 16 jam yaitu mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00.

Kemudian pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.  

Kemudian perusahaan dapat memilih dan mengatur perjalanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

Selain itu, pembatasan pada ruas jalan tol ini adalah untuk menjaga kapasitas ruas jalan serta kelancaran lalu lintas, mengingat sesuai dengan hasil analisis bahwa V/C ratio (rasio volume lalu lintas per kapasitas jalan) sudah mendekati 0,8. 

Rasio tersebut menujukkan kepadatan lalu lintas cenderung pada kemacetan parah dan jika ini terjadi maka waktu perjalanan semakin bertambah dan biaya yang harus dikeluarkan pada biaya transportasi pun semakin tinggi.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menyampaikan rencana pembatasan yang akan mulai pada 19 Desember tersebut, sedikit banyak dikhawatirkan berdampak pada pasokan barang selama Nataru. 

Apabila pasokan barang terhambat, Anne tak menampik adanya potensi kenaikan biaya logistik yang pada akhirnya mengerek harga barang yang harus konsumen bayar. 

“Kita berharap bahwa pemerintah me-review kembali, dan hal-hal yang sangat krusial untuk domestik atau untuk ekspor,” ujarnya di Kantor DPN Apindo, Senin (8/12/2025). 

Sekalipun pemerintah mengecualikan kendaraan yang mengangkut bahan pokok maupun BBM, tetapi kebutuhan selama Natal maupun tahun baru bukan hanya sebatas makanan.

Menurutnya, pembatasan dapat dilakukan hanya pada H-1 atau H+1 puncak mudik/arus balik Nataru, tak selama 11 hari. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketika Aturan Emisi Makin Ketat, Bengkel Lokal Jadi Ruang Adaptasi Baru Motor Karbu
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Komunikasi dengan Trump Tak Bikin Thailand Berhenti Bombardir Kamboja
• 21 jam laludetik.com
thumb
Menkum Dorong Penyelesaian Masalah Hukum di Tingkat Desa Lewat Posbankum
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Aktivitas Fisik Jadi Kunci Keseimbangan Emosi Anak di Tengah Paparan Gadget
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Lowongan Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital untuk Fresh Graduate, Penempatan Jogja
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.