Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) Fajar Eko Satriyo agar tidak ragu mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Pesan tersebut disampaikan Pramono saat peresmian Gereja HKBP Resort Pondok Kelapa, yang menanti izin hingga 35 tahun.
“Pak Fajar, Dikmental, jangan terlambat. Kalau masih pengin jadi Dikmental, jangan terlambat,” ujar Pramono di Gereja HKBP Resort Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/12).
“Saya nggak basa-basi loh, ini Dikmentalnya kelihatan agak takut ini. Saya bagian tanda tangan saja,” lanjutnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan perizinan rumah ibadah harus dilakukan secara tegas dan tidak berlarut-larut, terutama jika seluruh proses administratif sudah dinyatakan lengkap dan jelas.
“Maka dengan demikian, sungguh saya berharap mudah-mudahan peristiwa yang kita lakukan hari ini, terutama bagi HKBP yang ada di DKI Jakarta. Ada 82 (gereja HKBP), dan mudah-mudahan kalau masih ada permasalahan, bisa segera diselesaikan,” kata Pramono.
Pramono menilai, pengalaman HKBP Pondok Kelapa yang membutuhkan waktu hingga 35 tahun untuk mengurus izin pendirian gereja tidak seharusnya kembali terjadi di Jakarta.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi pengurusan rumah ibadah sampai dengan 35 tahun. Saya dari tadi sebenarnya yang nancap di otak saya dua: Jakarta belum nyumbang, 35 tahun,” ujarnya.
Menurut Pramono, penyelesaian izin rumah ibadah merupakan bagian dari upaya nyata menjaga kerukunan umat beragama.
“HKBP Pondok Kelapa saya yakin pasti mempunyai peran strategis bagi menjaga kerukunan umat beragama. Bagi saya, menjaga kerukunan umat beragama itu jangan hanya di mulut saja, atau kalau mau kampanye. Tetapi realisasinya,” tegas Pramono.
“Peresmian rumah ibadah HKBP Pondok Kelapa ini, saya betul-betul berharap ini menjadi role model bagi daerah lain,” pungkasnya.



