Jasa Marga memberikan diskon tarif tol sebesar 20% untuk semua golongan kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Promo ini berlaku untuk Jalan Tol Trans Jawa, Trans Sumatera, dan Manado-Bitung di kedua arah.
Mengutip dari akun Instagram @official.jasamarga, diskon tarif tol tidak berlaku jika saldo kartu uang elektronik tidak cukup. Diskon tarif tol ini berlaku pada jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group dan Non Jasa Marga Group. Ini rinciannya.
- Jasa Marga Group:
- Jalan Tol Jakarta - Cikampek
- Jalan Layang MBZ
- Jalan Tol Palimanan - Kanci
- Jalan Tol Semarang - Batang
- Jalan Tol Semarang ABC
- Jalan Tol Belmera
- Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT)
- Jalan Tol Manado - Bitung
- Non Jasa Marga Group
- Jalan Tol Cipali
- Jalan Tol Kanci Pejagan*
- Jalan Tol Pejagan Pemalang*
- Jalan Tol Pemalang - Batang*
- Jalan Tol Medan - Binjai*
- Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat
- Jalan Tol Indrapura - Kisaran
*Diskon tarif tol 10% dan hanya berlaku satu arah
Berikut rincian diskon tarif tol 20% Jasa Marga saat libur Nataru 2025/2026.
1. Untuk Ruas Tol Trans Jawa- Berlaku pada: 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
- Dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 413.500 jadi Rp 345.850
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 639.000 jadi Rp 533.800
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 841.000 jadi Rp 702.950 - Dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 434.500 jadi Rp 377.700
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 671.000 jadi Rp 582.000
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 883.500 jadi Rp 767.100
- Berlaku pada: 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
- Dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 413.500 jadi Rp 355.600
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 639.000 jadi Rp 548.450
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 841.000 jadi Rp 722.500 - Dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 434.500 jadi Rp 367.950
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 671.000 jadi Rp 567.350
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 883.500 jadi Rp 747.550
- Berlaku pada: 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
- Dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 237.300
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 357.000
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 477.000 - Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 234.550
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 352.900
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 471.500
- Berlaku pada: 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
- Dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 234.550
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 352.900
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 471.500 - Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 263.500 jadi Rp 237.300
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 396.500 jadi Rp 357.000
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 530.000 jadi Rp 477.000
- Berlaku pada: 22 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 23 Desember 2025 pukul 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
- Dari GT Sinaksak/Simpang Panei menuju GT Pangkalan Brandan (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 221.000 jadi Rp 198.400
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 333.500 jadi Rp 299.300
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 446.500 jadi Rp 400.600 - Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 221.000 jadi Rp 195.650
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 333.500 jadi Rp 295.200
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 446.500 jadi Rp 395.100
- Berlaku pada: 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB menggunakan pembayaran uang elektronik
- Dari GT Sinaksak/Simpang Panei menuju GT Pangkalan Brandan (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 221.000 jadi Rp 195.650
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 333.500 jadi Rp 295.200
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 446.500 jadi Rp 395.100 - Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei (berlaku tarif kumulatif setelah diskon tarif tol)
- Kendaraan golongan I: Rp 221.000 jadi Rp 198.400
- Kendaraan golongan II dan III: Rp 333.500 jadi Rp 299.300
- Kendaraan golongan IV dan V: Rp 446.500 jadi Rp 400.600
(kny/idn)




