Ketua Komisi III Sebut Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga Tak Bertentangan dengan MK

okezone.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Baca Juga :
Kapolri Teken Perpol Baru, Polisi Kini Bisa Tugas di 17 Kementerian dan Lembaga

"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," tutur Habiburokhman.

"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," katanya.

 

Baca Juga :
Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Populer Ekonomi: Guru Dapat BSU Kemenag 2025 hingga Kereta Api Favorit Selama Nataru
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov Aceh Surati UNDP, UNICEF, dan IOM Minta Bantuan Tangani Bencana
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Perempuan Disabilitas: Mengapa Menanggung Beban Tiga Kali Lipat?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
ASN Digital Resmi BKN, Cek Panduan Login dan Aktivasi MFA Lengkap
• 14 jam laludisway.id
thumb
Persib Bandung Puji Strategi Malut United Seusai Ditekuk 2-0
• 14 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.