FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Telematika Roy Suryo berspekulasi, apakah kecerdasan buatan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama LISA (Lean Intelligent Service Assistant) bisa jadi tersangka. Setelah menyebut Presiden ke-7 Jokowi bukan alumni UGM.
Itu disampaikan Roy menanggapi video LISA yang viral di media sosial. Menunjukkan LISA tak mengakui Jokowi alumni UGM.
“Apakah developer atau pembuat LISA sendiri sekarang sudah bisa dijadikan korban tersangka karena jawaban mesin AI LISA yang dibuatnya secara tegas menyatakan bahwa Jokowi tidak lulus UGM?” kata Roy dikutip dari keterangannya, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan data yang disampaikan LISA jelas, merupakan hasil dari proyeksi database milik Universitas Gadjah Mada. Sebab seluruh informasi yang diolah oleh AI LISA bersumber dari Biro Transformasi Digital dan Direktorat Kemahasiswaan di UGM.
“LISA secara teknis ini dikembangkan oleh unit internal UGM, dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga yaitu Botika. Basis pengetahuan LISA dibangun dari data internal UGM tentang akademik, administrasi, informasi kampus, dan bila diperlukan, data eksternal dari internet,” ujarnya.
Apalagi kata Roy, LISA tidak dirancang untuk kepentingan komersil, sehingga ia yakin sumber informasi yang dimiliki LISA murni berasal dari database yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada.
Karenanya, Roy yang juga alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Jurusan Ilmu Komunikasi dan Magister (S2) Ilmu Kesehatan Masyarakat di FK UGM tersebut yakin informasi yang disampaikan LISA valid.
Dia juga menyinggung soal kasus mesin LISA saat ini sedang tidak bisa digunakan karena sedang dilakukan perbaikan. Jika seandainya jawaban LISA berubah dari sebelumnya, dan menyatakan Jokowi memang lulusan UGM, namun faktanya tidak.
“Apakah memanipulasi data atau respon LISA agar jawaban berubah, atau menyebarkan ulang jawaban lama sebagai palsu atau dipalsukan?Interpretasi itu melanggar UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35,” jelasnya.
“Karena orang yang secara sengaja memodifikasi output atau hasil LISA (misalnya edit video, teks, metadata) sehingga menghasilkan informasi palsu atau berbeda dari aslinya, kemudian menyebarkannya sebagai ‘hasil resmi LISA’ jelas bisa termasuk manipulasi atau pemalsuan informasi elektronik sebagaimana dilarang di Pasal 32 dan-atau 35 UU ITE,” tambah Roy.
(Arya/Fajar)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445058/original/035728200_1765800410-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_11.21.06.jpeg)


