Kasus Debt Collector di Depok: Pukul Pemilik Mobil, Berujung Bui

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

Warga pengendara mobil di Depok tiba-tiba diadang sekelompok orang diduga debt collector. Mereka memaksa warga berhenti bahkan melakukan pemukulan.

Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/12). Pelaku bahkan merampas STNK milik korban.

"Awalnya korban sedang mengendarai mobil bersama dengan keluarganya, diikuti oleh beberapa sepeda motor berboncengan yang diduga adalah kolektor atau matel," kata Made saat dikonfirmasi, Minggu (14/12).

Mereka berjumlah 10 orang yang mengendarai 5 motor. Korban terus dipepet hingga akhirnya berhenti di depan Gema Insani Jalan Juanda, Depok. Di sanalah perampasan dan penganiayaan terjadi.

"Para matel yang bertindak kasar menendang mobil dan memukul korban. Juga berhasil mencabut kunci mobil namun tidak berhasil dan hanya gantungan kunci berisikan STNK mobil yang diambil matel dan remote mobil dirusak," jelas Made.

Polisi Tangkap 2 Debt Collector yang Pukul dan Rampas STNK Warga di Depok

Polres Metro Depok menangkap 2 debt collector berinisial BE dan DP. Keduanya merupakan pelaku perampasan STNK dan pemukulan terhadap warga di Jalan Juanda, Depok Sabtu (14/12).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, penyidik langsung memburu para pelaku. Pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

"Ya bisa yang bersangkutan memang bekerja ataupun memang sebagai debt collector, tersangka tadi malam. Tadi malam kita amankan, kemudian kita lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Oka saat konferensi pers di Mapolres Depok, Minggu (14/12).

Oka mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan pengadangan, pemukulan, dan perampasan STNK terhadap korban.

"Yang pertama adalah BE, adalah memang yang mungkin teman-teman bisa lihat, yang memang aktif melakukan perampasan dan juga ada sedikit penganiayaan kepada korban," jelas dia.

"Kemudian untuk tersangka DP itu, turut serta atau membantu perannya itu mengadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban," tambah dia.

Kedua pelaku langsung ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 184 KUHAP.

Atas kejadian ini, Oka meminta masyarakat tidak ragu melapor ke polisi bila mengalami hal serupa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Resmi Luncurkan Indeks HAM Nasional, Skor 2024 Capai 63,2 Poin
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Perkuat Regulasi Perumahan Rakyat, Kemenkum Kalbar Bahas Raperbup BSPS Sanggau
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Pembalap Awhin Sanjaya Meninggal Dunia di Ajang Sumatera Cup Prix 2025, Alami Kecelakaan saat Final
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Impor Masih Jadi Tantangan Industri, Menperin Minta Penggunaan TKDN Ditingkatkan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Bekali Kewirausahaan, Bank bjb Gelar Workshop Pra-Purnapreneurship untuk Calon Pensiunan
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.