KPK memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Zarof merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim alias mafia perkara.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Budi belum menjelaskan detail apa kaitan antara Zarof Ricar dengan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. KPK akan menjelaskan hal itu setelah pemeriksaan.
Sebelumnya, Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.
Sementara, Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
(tsy/haf)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390010/original/080264300_1761218181-Menhut_Raja_Juli.jpg)
