Zarof Ricar Tiba di KPK dengan Tangan Terborgol, Diperiksa untuk Kasus Hasbi Hasan

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Zarof tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.45 WIB.

Dia dijemput penyidik KPK dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta ke Gedung KPK.

Zarof terlihat mengenakan kacamata dan kemeja kotak-kotak dengan tangan yang diborgol.

Dia mengaku akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Panggil Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kasus dugaan korupsi, Zarof Ricar, KPK, Hasbi Hasan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8xMTE3MjIwMS96YXJvZi1yaWNhci10aWJhLWRpLWtway1kZW5nYW4tdGFuZ2FuLXRlcmJvcmdvbC1kaXBlcmlrc2EtdW50dWsta2FzdXMtaGFzYmk=&q=Zarof Ricar Tiba di KPK dengan Tangan Terborgol, Diperiksa untuk Kasus Hasbi Hasan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Jadi dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.

Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).

“Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar) Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Kasasi Zarof Ricar Kandas di MA, Vonis 18 Tahun Final!

Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.

KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.

Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.

Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
400 Nama Bagus Buat TikTok yang Unik dan Aestethic
• 23 jam lalutheasianparent.com
thumb
Dukungan Masyarakat dan Aparat Desa Kunci Ungkap Kekerasan Terhadap Anak
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Indera Agri Membawa Revolusi Pertanian Presisi Indonesia ke Asia Berlin 2025
• 1 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Mentan Pastikan RI Mulai Swasembada Pangan 1 Januari 2026
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Prabowo: Uangnya Ada
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.