KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), hari ini, 15 Desember 2025. Zarof bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/1
Zarof sedang menjalani masa pemenjaraan dalam kasus yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus yang diusut KPK, Zarof berstatus saksi.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menahan wiraswasta sekaligus penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah (MED). Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda. Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK. Perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.
Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Can/P-4)



