DEPOK, KOMPAS.com – Seorang pengendara mobil menjadi korban kekerasan setelah dihentikan secara paksa oleh dua orang mata elang atau debt collector di Jalan Juanda, Kota Depok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Made Gede Oka mengatakan, korban mengalami luka di area pelipis setelah diduga dianiaya oleh dua pelaku berinisial BEK dan DPK saat terjadi cekcok di lokasi kejadian.
“Kami sudah melakukan visum ya dan seperti yang bisa dilihat di video ataupun yang sudah tersebar di video, itu lukanya di pelipis,” kata Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Resahkan Warga, 2 Debt Collector di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025). Saat itu, korban tengah mengendarai mobil Mazda merah milik temannya bersama sang istri yang sedang hamil.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mata Elang, Kota Depok, pengendara mobil, Kekerasan fisik, debt collector, debt collector depok, mata elang aniaya pengendara&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8xMjA5MzEwMS9wZW5nZW5kYXJhLW1vYmlsLWRpaGVudGlrYW4tcGFrc2EtbWF0YS1lbGFuZy1kaS1kZXBvay1hbGFtaS1sdWthLWRpLXdhamFo&q=Pengendara Mobil Dihentikan Paksa Mata Elang di Depok, Alami Luka di Wajah§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Di tengah perjalanan, kedua pelaku tiba-tiba menghadang kendaraan korban di bahu jalan. Mereka kemudian memaksa menghentikan mobil dan merampas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pelaku BE yang memang aktif melakukan perampasan dan juga ada sedikit penganiayaan kepada korban,” ujar Made.
Made menegaskan, tindakan pencegatan dan perampasan yang dilakukan kedua pelaku tetap merupakan tindak pidana, meskipun kendaraan yang bersangkutan diketahui masih dalam status kredit.
“Tindakan yang dilakukan para tersangka ini memang sudah patut kami duga ataupun melakukan tindak pidana,” terang Made.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Keroyok Mata Elang di Kalibata, Penegakan Hukum yang Kebablasan?
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya sekitar pukul 15.17 WIB.
“Saat di putaran balik sebelum Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ungkap Made Budi, Minggu (14/12/2025).
Selain merampas kunci mobil dan STNK, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban serta merusak kendaraan.
Disebutkan, pelaku memukul korban, menendang badan mobil hingga penyok, dan merusak spion. Beruntung, korban mendapat bantuan dari warga sekitar sehingga mobil tersebut tidak berhasil dibawa kabur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



