CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sebanyak 13,88 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras ilegal dimusnahkan di Lapangan BDK Makassar, kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (15/12).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, yang secara konsisten digalakkan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp21,35 miliar dan 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,04 juta.
Selain itu ada juga ratusan paket kosmetik ilegal serta komponen mesin tanpa izin impor
Jika memperhitungkan potensi penerimaan cukai, PPN, dan pajak lainnya, peredaran rokok ilegal dalam jumlah tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Secara kumulatif sepanjang tahun, penindakan rokok ilegal di Sulbagsel berkontribusi besar dalam menyelamatkan potensi penerimaan negara yang nilainya dapat menembus triliunan rupiah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unit di bawah pengawasan kanwil.
“Pemusnahan yang akan kita lakukan ini adalah pemusnahan hasil dari penindakan seluruh kantor Bea Cukai, baik Kanwil sendiri maupun seluruh kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di bawah kantor wilayah, baik Makassar, Parepare, Malili dan Parepare,” ujar Djaka.
Djaka menegaskan, pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk transparansi sekaligus penguatan fungsi Bea Cukai dalam menjaga perekonomian nasional.
“Komitmen kami dari Bea Cukai, seluruh Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan untuk menegaskan kembali bahwa kami terus melaksanakan fungsi-fungsi dan penguatannya meliputi melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan dan mendukung pertumbuhan industri serta mendukung berbagai program pemerintah,” tegasnya.
Berdasarkan data Bea Cukai Sulbangsel hingga 30 November 2025 sudah ada.1.929 kali penindakan rokok ilegal. Selain itu 45 juta batang rokok ilegal berhasil dicegah beredar, 54 penindakan MMEA ilegal dengan total 6.576 liter dan 15 penindakan kepabeanan senilai Rp3,76 miliar.
Barang hasil penindakan kepabeanan didominasi kosmetik, obat-obatan, dan ballpress yang berisiko terhadap kesehatan dan merugikan industri dalam negeri.
Bea Cukai Sulbagsel juga aktif menindaki lebih dari 102 kilogram narkotika berbagai jenis hingga akhir November 2025, diantaranya 93.474 butir obat-obatan tertentu (OOT).
Laporan: Rifki



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5342947/original/035000200_1757403969-500bee95-e30b-4670-858b-83ab46432a36.jpg)
